Berikut adalah beberapa kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan :

Jasa Lainnya Orang Perseorangan :

 

Memorandum of Understanding (MoU) sesuai tugas dan fungsi Badan Publik :

  • NIHIL

 

Surat Perjanjian Kemitraan :

  • NIHIL

 

Surat Perjanjian Swakelola :

  • NIHIL

 

Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola :

  • NIHIL