KEDUDUKAN

Mendasarkan pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan merupakan Bagian yang berada di Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian.

Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta berdomisili di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta Kode Pos 55165. Untuk dapat menghubungi Bagian Tata Pemerintahan melalui  :

  • Telp : (0274) 515865, 562682
  • FAX : (0274) 520332
  • Email : tapem@jogjakota.go.id
  • HOTLINE SMS : 08122780001
  • HOTLINE EMAIL : upik@jogjakota.go.id
  • WEBSITE : www.jogjakota.go.id
  • Instagram : @tapemkotayk

TUGAS DAN FUNGSI

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No. 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta mempunyai tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.

 

Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian perencanaan program Bagian Tata Pemerintahan;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  3. Pengoordinasian perumusan bahan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan;
  7. Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Tata Pemerintahan;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Tata Pemerintahan;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Tata Pemerintahan;
  10. Pembinaan dan pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Tata Pemerintahan;
  11. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, dan aset Bagian Tata Pemerintahan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Tata Pemerintahan

Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan dipimpin oleh Sub Koordinator.

  1. Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan  mempunyai fungsi: penyusunan perencanaan kegiatan administrasi pemerintahan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait administrasi pemerintahan;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang administrasi pemerintahan;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang administrasi pemerintahan;
  5. pelaksanaan fasilitasi dan penyiapan bahan rapat dinas dan rapat koordinasi terbatas;
  6. fasilitasi pelaksanaan kegiatan Forum Pemantau Independen Pakta Integritas;
  7. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan serta keuangan dan aset Bagian Tata Pemerintahan;
  8. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bagian Tata Pemerintahan;
  9. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Tata Pemerintahan;
  10. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Tata Pemerintahan;
  11. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Tata Pemerintahan;
  12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Subbagian Administrasi Pemerintahan;
  13. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Administrasi Pemerintahan;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi Pemerintahan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Tata Pemerintahan.

Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kewilayahan. Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Administrasi Kewilayahan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait administrasi kewilayahan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, mengoordinasikan, dan fasilitasi penyusunan profil dan monografi kelurahan;
  4. penyiapan bahan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan toponimi;
  5. penyiapan bahan, fasilitasi, dan koordinasi kebijakan penanganan sengketa batas wilayah;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan Kemantren dan kelurahan;
  7. pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi Kemantren dan kelurahan;
  8. penyiapan bahan dan pengoordinasian evaluasi kinerja Kemantren;
  9. penyiapan bahan dan pengoordinasian evaluasi perkembangan kelurahan;
  10. penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran wilayah Kemantren dan/atau kelurahan;
  11. penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan pelaksanaan pembentukan, penggabungan, pemekaran, dan penghapusan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  12. penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan pelaksanaan pembentukan kelembagaan kampung;
  13. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemilihan dan fasilitasi pelepasan pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  14. penyiapan bahan dan pengoordinasian kebijakan penetapan kode dan data kewilayahan;
  15. penyiapan bahan, pengoordinasian, dan evaluasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Mantri Pamong Praja;
  16. pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan dana kelurahan dan dana keistimewaan pada Kemantren dan kelurahan;
  17. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan;
  18. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan;
  19. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan;
  20. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan; dan
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Tata Pemerintahan.

Kelompok Substansi Otonomi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Kelompok Substansi Otonomi Daerah dipimpin oleh Sub Koordinator.

Kelompok Substansi Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan otonomi daerah. Kelompok Substansi Otonomi Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Otonomi Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait otonomi daerah;
  3. penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  4. pelaksanaan penghimpunan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perangkat Daerah;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Norma Standar Prosedur dan Kriteria urusan Pemerintahan Daerah;
  7. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota;
  8. pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk alasan kepentingan pencalonan Walikota, Wakil Walikota, atau anggota legislatif;
  9. penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  10. penyusunan bahan Laporan Akhir Masa Jabatan Walikota;
  11. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  12. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pemrosesan administrasi pengusulan, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  13. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Otonomi Daerah;
  14. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah;
  15. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Otonomi Daerah;
  16. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Otonomi Daerah;
  17. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Otonomi Daerah; dan
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Tata Pemerintahan.