Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja, kewenangan khusus yang diberikan Walikota kepada Mantri Pamong Praja dengan tujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat kegiatan pembangunan diwilayah. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa OPD teknis Pengampu Kegiatan, Kemantren dan Kelurahan tersebut lebih menegaskan batasan yang lebih jelas terkait kegiatan yang dapat difasilitasi atau dilaksanakan oleh Mantri Pamong Praja maupun Tugas dan fungsi OPD teknis.
Harapannya dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait teknis, perencanaan hingga pembinaan atau evaluasi kegiatan sehingga kegiatan lebih optimal dan dapat terprogram dengan lebih baik.