Workshop Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2022
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan terkait dengan pertanggungjawaban kinerja, salah satu bentuk laporannya yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
Pada tanggal 25 Mei s.d. 31 Agustus 2022 telah dilaksanakan evaluasi terhadap LPPD Kota Yogyakarta Tahun 2021 oleh Tim Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut adalah Lembar Kerja Evaluasi (LKE), lembar catatan atas perubahan capaian kinerja SILPPD Kota Yogyakarta atas rekomendasi hasil evaluasi Tim Daerah EPPD, dan catatan permasalahan terhadap LPPD Kota Yogyakarta Tahun 2021 yang dituangkan kedalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Individu Kota Yogyakarta. Harapannya dengan dilaksanakannya Workshop LPPD ini dapat meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta pada tahun berikutnya dan tim penyusun dapat menyajikan data Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan bukti dukungnya secara benar dan valid.
Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) TA 2022, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta menyelenggarakan Workshop LPPD Tahun 2022 bagi Tim Penyusun LPPD Kota Yogyakarta. narasumber kegiatan ini antara lain Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat DIY dan BPKP Perwakilan DIY. Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan dua hari yakni pada tanggal 23-24 November 2022.
Kegiatan ini sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harapannya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan, kemampuan dan pemahaman peserta dalam mengisi IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) serta adanya bukti dukung yang benar dan valid. Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman dalam pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk penyusunan LPPD Tahun 2023. Sehingga dapat menyajikan data-data yang valid dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta.