Workshop Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2022
Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta mengadakan workshop Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Royal Darmo Malioboro pada tanggal 08 s/d 09 November 2022. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tujuan peningkatan pelayanan prima menuju Good Governance dan SPM sebagai usaha pemerintah daerah untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya ini dijamin dalam konstitusi untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.. Untuk menjamin SPM dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah maka penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam acara ini , narasumber berasal dari Kementerian dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda) Daerah serta mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diharapkan dalam pengisian aplikasi dari Dirjen Bangda Kemendagri tersebut, pengisian form lampiran capaian SPM dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minima serta dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan melalui penetapan dan penerapan SPM yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Pelaporan pencapaian SPM kepada Sekretariat Bersama (Sekber) SPM dilakukan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam laman spm.bangda.kemendagri.go.id. Pelaporan pencapaian SPM tersebut dibagi menjadi 4 (empat) triwulan dalam 1 (satu) tahun, hasil capaian SPM yang dilaporkan melalui aplikasi SPM menjadi materi monitoring dan evaluasi Sekretariat Bersama SPM dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.