Rapat Koordinasi Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta pada tanggal 2 September 2022 di Ruang Rapat Bima Balaikota Yogyakarta terkait mekanisme penganggaran dana keistimewaan dan mekanisme hibah yang dihadiri juga oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,Kadis Kominfo, dan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta dalam rangka memberikan arahan dan berbagai saran teknis terkait urusan penyelenggaraan Pemerintahan dalam tingkat Kemantren dan kelurahan. Kadis Kominfo Kota Yogyakarta juga memberikan arahan yang mana setiap kantor kemantren dan kantor kelurahan yang berada disisi jalan umum yang berpotensi adanya keramaian akan dipasang CCTV untuk mendokumentasikan dan memantau segala bentuk kejadian yang terjadi di lingkungan kantor tersebut, kemudian juga dari Dinas Kominfo Kota Yogyakarta juga akan mengadakan kompetisi cinematografi tingkat Kota untuk para aparatur kewilayahan untuk dapat berpartisipasi dalam lomba tersebut yang pada intinya setiap Organisasi Perangkat Daerah Kemantren dan Kelurahan dapat mendokumentasikan dengan segala bentuk inovasi kewilayahan, keadaan dan kejadian yang ada di masyarakat dilini pelayanan masyarakat, dan penutup diakhiri dengan arahan dari Bapak Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta memberikan penyampaian yang lebih menjadi perhatian dalam aspek Pengelolaan Dana dan Barang Hibah, bahwa sesuai juga dengan instruksi Mendagri yang mana aset hibah yang di rencanakan harus tertib proposal sebelum bulan juli dan benar-benar diperhatikan prosedur hibah, serta pengajuan tersebut harus masuk paling lambat bulan juli di tahun anggaran tersebut yang mana Hibah itu dalam bentuk uang maupun barang, dan perlu menjadi sasaran pokok yaitu dalam Manajemen aset, salah satunya dalam belanja barang hibah jangan sampai dimasukkan ke Belanja modal/barang dan jasa.
Dalam Rakor Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta tersebut ditekankan pada peranan kemantren serta kelurahan dalam perencanaan program & kegiatan keistimewaan, Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dapat dimaksimalkan untuk mengakselerasi berbagai kebutuhan, prioritas serta program dan kegiatan pada tiap-tiap wilayah. Mekanisme Pengusulan Program & Kegiatan BKK Dais telah diatur didalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 85 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana keistimewaan pada Pasal 7 yang mana Penyampaian usulan program dan kegiatan serta kebutuhan pendanaan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang dapat diusulkan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta (TAPD) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) paling lambat di bulan Juni berupa program dan kegiatan tahun n+2 dengan selalu memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi usulan program dan kegiatan kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta (TAPD) menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan, serta dilanjutkan dengan Walikota menyampaikan usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Paniradya Kaistimewan pada bulan September Tahun anggaran tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 85 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana keistimewaan juga terdapat larangan yang diatur agar pengelolaan dana keistimewaan tersebut tepat guna dan tidak disalahgunakan, larangan tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan lainnya, program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program fasilitasi pindah/purna tugas pegawai negeri sipil, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan. Peruntukan Dana Keistimewaan tersebut lebih dimaksimalkan pada berbagai Program yang ada di Kota Yogyakarta, Program tersebut dimaksimalkan yang meliputi pada Program penyelenggaraan keistimewaan yogyakarta urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan, Program penyelenggaraan keistimewaan yogyakarta urusan pertanahan, Program penyelenggaraan keistimewaan yogyakarta urusan tata ruang, Program penyelenggaraan keistimewaan yogyakarta urusan kebudayaan dan Sasaran Program ini adalah masyarakat di 14 kemantren se-Kota Yogyakarta kemudian fokus utama Kegiatan keistimewaan Kota Yogyakarta saat ini terletak pada bidang Pengelolaan persampahan, Transportasi, dan Tata Ruang. Dalam penyelenggaraannya Dana Keistimewaan tersebut lebih lanjut diatur dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, Perwal Nomor 135 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Mantri Pamong Praja. Harapannya dengan diadakannya Rapat Koordinasi Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta menjadikan para Camat/ Mantri Pamong Praja dan Lurah se Kota Yogyakarta menjadi lebih produktif,cermat, dan berkompeten serta lebih harmonis dalam menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan di tingkat urusan pemerintah kemantren dan kelurahan.