Peningkatan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui  Bimtek Pra Evaluasi LPPD Tahun 2022

Penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) yang merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya, LPPD digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian. Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, melaksanakan Bimtek Pra Evaluasi LPPD Tahun 2022 sebagai upaya peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pelaksanaan Bimtek ini turut dihadiri narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kemendagri, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat EKPKD Kemendagri, dan Pengevaluasi Program dan Kinerja Direktorat EKPKD. Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Juni 2022 ini dilakukan secara hybrid melalui zoom meeting dan luring yang bertempat di Ruang Bima Komplek Balaikota Yogyakarta. Pelaksanaan Bimtek Pra Evaluasi LPPD ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pencermatan terhadap data IKK beserta bukti dukungnya sehingga dapat menyajikan data-data yang valid dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta.

Selanjutnya Bimtek Pra Evaluasi LPPD Tahun 2022 dibuka oleh Pj. Walikota Yogyakarta dan dalam sambutannya beliau menyampaikan arahan bahwa Bimtek Pra Evaluasi LPPD ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan Evaluasi LPPD yang akan diverifikasi oleh Tim Daerah dan akan divalidasi akhir oleh Tim Nasional yaitu Kementerian Dalam Negeri sehingga kegiatan ini menjadi bekal penting dalam menyusun laporan dan mengisi IKK LPPD yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah masing-masing. Oleh karena itu, harapannya semua peserta benar-benar memperhatikan dan mengikuti Bimtek ini sampai dengan selesai.