Plat Non AB Dilarang Memasuki Kota Yogyakarta

Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa - Bali membuat Kota Yogyakarta melakukan pembatasan plat luar kota yang memasuki Kota Yogyakarta. Pembatasan plat nomor ini dilakukan guna meredam penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meningkat diberbagai daerah khususnya Jawa - Bali. PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.

PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesejahteraan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Dengan adanya pemberlakukan PPKM Darurat ini, warga dihimbau untuk bisa menyesuaikan dengan adanya penutupan diberbagai titip di Kota Yogyakarta.