Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
YOGYA - Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta bersama dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan pada hari Rabu, 10 Juli 2019 bertempat di Gedung PKK Komplek Balaikota Yogyakarta. Acara sosialisasi tersebut turut mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Yogyakarta sebagai peserta. Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi nama rupabumi unsur buatan; melestarikan Tata Nilai Budaya Yogyakarta; memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi nama rupabumi unsur buatan; dan mendukung pelaksanaan pembakuan nama rupabumi unsur buatan.
Sosialisasi Pergub 39 Tahun 2015 tersebut dibuka oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, bapak H.Maladi, S.H.,MM. Dalam pengantar yang disampaikan beliau, nama rupabumi merupakan nama yang diberikan kepada unsur rupabumi. Unsur rupabumi sendiri terdiri dari unsur alami seperti gunung, sungai, dan gua, serta unsur buatan seperti jalan, jembatan, permukiman, hotel, dan mal. Saat ini yang menjadi keprihatinan di masyarakat adalah maraknya istilah asing atau penggunaan nama asing dalam pemberian unsur rupabumi khususnya di Kota Yogyakarta. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia di atas bahasa asing. Padahal jika ditelusur lebih lanjut, pemberian nama terhadap sesuatu tentunya tidak lepas dari pembentukan citra, cita-cita, doa, dan identitas yang menjadi ciri khas. Sehingga penggunaan nama asing pada unsur rupabumi tidak dapat menghubungkan masyarakat dengan lokasi di mana dia berada dan dapat mengekang nilai-nilai sosial masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih pada masyarakat sehingga dapat turut serta mengawal stakeholder dalam memberikan nama unsur rupabumi.